Polda Metro Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp125 Miliar

Polda Metro Jaya musnahkan barang bukti narkoba, Kamis, 16 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnakan barang bukti narkoba berupa 42 kilo gram (kg) sabu cair, 4,8 sabu kristal dan 109.700 butir ekstasi, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. 

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkoba, periode Maret hingga Mei 2016.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumantara mengemukakan, jika barang bukti narkoba dikonversi ke dalam rupiah maka nilainya mencapai sekitar Rp125 miliar. Nilai itu diperoleh dengan asumsi harga 1 gram sabu Rp1,5 juta dan 1 butir ekstasi Rp500 ribu. 

"Pemusnahan barang haram itu dapat menyelamatkan 156 ribu jiwa anak bangsa," ujar Nandang saat membacakan sambutan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara di-mixer serta di-blender. Untuk sabu cair 42 kg yang disimpan dalan 72 kaleng lem ini dimusnahkan dengan cara dicampur air lunak untuk mengisi aki. Hal itu dilakukan untuk mengurai zat-zat metafitamin sehingga dapat diurai setelah di-mixer.

Ada dua orang tersangka kasus itu yakni BLS alias B asal Iran dan TSW. Keduanya ditangkap di Jalan Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara sabu kristal 4,8 kg disita dari tersangka berinisial RR yang dicokok di Jalan Maleo, Bintaro Jaya, Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Adapun ekstasi sebanyak 109.700 butir disiya dari tangan MUCH alias M dan CKP asal Malaysia. Keduanya ditangkap di Jalan Mangga Besar IX Taman Sari, Jakarta Barat.

Masih mengutip sambutan tersebut, Nandang mengemukakan, kejahatan narkoba melibatkan jaringan internasional. Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya warga negara asing. Modusnya mayoritas melalui laut, yang bertujuan untuk mengelabui pelabuhan. "Apabila ketahuan akan diganti dengan modus lain," ujarnya.

AKBP Dody Konsisten Sebut Teddy Minahasa Aktor Intelektual Kasus Sabu

Pada umumnya, menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan, peredaran narkoba tersebut sebagian besar melalui jalur laut yang dikemas dalam berbagai bentuk dan jenis benda. "Bisa melalui genset, blower, pipa paralon dan benda lain yang berongga," ujarnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu yaitu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Kejaksaan DKI Jakarta. 

Pemusnahan Narkoba, Polisi Campur 60,72 Kg Sabu dan 101 Ribu Pil Ekstasi dengan Air Aki
Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang

Ribuan Pasang Sendal Eiger Dimusnahkan Kejari Tangerang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tang

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2024