Pembunuh Eno Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 16 Juni 2016 - 14:20 WIB
Sumber :
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – RAL (16 tahun), terdakwa pembunuh sadis terhadap Eno Parihah (18 tahun), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 16 Juni 2016. RAL dinilai bersalah, tanpa adanya perilaku yang meringankan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak RAL dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim RA Suharni, saat membacakan vonis.
RAL terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Dia juga terbukti melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Dengan ini Majelis Hakim setuju dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Suharni.
Menanggapi putusan tersebut, RAL hanya terdiam. Selama proses persidangan, tangannya terus digenggam oleh ayahnya yang berada di dekatnya. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, RAL menyatakan akan banding terkait dengan vonis tersebut.
"Banding," ucap RAL singkat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan hakim yang memberi vonis 10 tahun penjara terhadap RAL. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Jaksa.
Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.
RAL diduga membunuh Eno bersama dua orang lainnya Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.
RAL beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada 27 Mei 2016. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya