Importir Daging Ilegal Diduga Langgar Pembayaran Bea Masuk
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok menyita tujuh kontainer daging beku ilegal dari sebuah kapal kargo, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihak importir, PT.CSUB, disinyalir telah melanggar pembayaran bea masuk. Dengan pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan isinya, perusahaan importir membayar bea masuk yang jauh di bawah standar.
"Dengan dokumen palsu berisi bahan kimia campuran untuk pakan ternak, mereka membayar bea masuk sebesar Rp200 juta. Padahal jika dokumen dan datanya legal, mereka perlu bayar kurang lebih Rp1 miliar," ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Selain di Jakarta, beberapa kawasan lain di Indonesia juga ditemukan penyelundupan daging ilegal. "Kami juga menemukan kasus di wilayah perbatasan dekat Entikong," ujarnya menambahkan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kelas I Fadjar Donny, daging tersebut berasal dari Australia dan New Zealand. "Sebelum sampai di Indonesia, terlebih dahulu barang tersebut singgah di Singapura," ujarnya. (mus)