Importir Daging Ilegal Diduga Langgar Pembayaran Bea Masuk

Bea Cukai sita daging beku ilegal, Kamis, 16 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok menyita tujuh kontainer daging beku ilegal dari sebuah kapal kargo, beberapa waktu lalu.

Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihak importir, PT.CSUB, disinyalir telah melanggar pembayaran bea masuk. Dengan pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan isinya, perusahaan importir membayar bea masuk yang jauh di bawah standar.

"Dengan dokumen palsu berisi bahan kimia campuran untuk pakan ternak, mereka membayar bea masuk sebesar Rp200 juta. Padahal jika dokumen dan datanya legal, mereka perlu bayar kurang lebih Rp1 miliar," ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain di Jakarta, beberapa kawasan lain di Indonesia juga ditemukan penyelundupan daging ilegal. "Kami juga menemukan kasus di wilayah perbatasan dekat Entikong," ujarnya menambahkan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kelas I Fadjar Donny, daging tersebut berasal dari Australia dan New Zealand. "Sebelum sampai di Indonesia, terlebih dahulu barang tersebut singgah di Singapura," ujarnya. (mus)

8 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan, Tidak Tahu Kalau Akan Diberangkatkan Secara Ilegal
Bea Cukai Nanga Badau lepas ekspor bungkil sawit

Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor 34 Ton Bungkil Sawit ke Malaysia

Bea Cukai Nanga Badau kembali mencatat pelepasan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa bungkil (palm kernel expeller) ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024