Importir Daging Ilegal Diduga Langgar Pembayaran Bea Masuk

Bea Cukai sita daging beku ilegal, Kamis, 16 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok menyita tujuh kontainer daging beku ilegal dari sebuah kapal kargo, beberapa waktu lalu.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pihak importir, PT.CSUB, disinyalir telah melanggar pembayaran bea masuk. Dengan pemalsuan dokumen yang tidak sesuai dengan isinya, perusahaan importir membayar bea masuk yang jauh di bawah standar.

"Dengan dokumen palsu berisi bahan kimia campuran untuk pakan ternak, mereka membayar bea masuk sebesar Rp200 juta. Padahal jika dokumen dan datanya legal, mereka perlu bayar kurang lebih Rp1 miliar," ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.

Bea Cukai Belawan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Logistik di Penutupan Aquabike Jetski World Championship 2024

Selain di Jakarta, beberapa kawasan lain di Indonesia juga ditemukan penyelundupan daging ilegal. "Kami juga menemukan kasus di wilayah perbatasan dekat Entikong," ujarnya menambahkan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kelas I Fadjar Donny, daging tersebut berasal dari Australia dan New Zealand. "Sebelum sampai di Indonesia, terlebih dahulu barang tersebut singgah di Singapura," ujarnya. (mus)

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu
Bea Cukai dan JKDM resmi buka operasi laut Patkor Kastima ke-28

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Bea Cukai dan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi buka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024