Teman Ahok Dituding Terima Rp30 Miliar, Ahok Meradang
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak rela komunitas pendukungnya, Teman Ahok, dituduh menerima gelontoran dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi.
Junimart Girsang, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, melontarkan pertanyaan terkait hal itu ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ahok, dia asal tuduh.
"Kalau dituduh ada kasus suap begitu keterlaluan fitnahnya tahu enggak?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 16 Juni 2016.
Ahok mengatakan, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR membuat Junimart bebas melontarkan tuduhan semena-mena. Pihak yang dituduh tidak bisa menggugat atas dugaan pencemaran nama baik. Bila hak itu digunakan untuk kepentingan politis, pihak yang dituduh tidak bisa melakukan langkah hukum dan hanya bisa sekadar membantah.
Ahok meminta Junimart tidak asal melempar tuduhan. Dia berani diperiksa untuk mementahkan tuduhan itu.
"Harusnya kalau ada tuduhan begitu, dia periksa saja yang dituduh. Buktinya mana? Saya profesional saja," ujarnya.Â
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK pada Rabu, 15 Juni 2016, Junimart melontarkan pertanyaan tentang isu Teman Ahok menerima aliran dana mencapai Rp30 miliar.
Junimart mengatakan, isu itu berdasarkan dari informasi yang diterimanya. Informasi tersebut menyebutkan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Ahok, dan CEO Cyrus Network, Hasan Nasby, menjadi perantara pemberian uang.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny (Sunny Tanuwidjaja, staf pribadi Ahok) dan Cyrus (Cyrus Network)," ujar Junimart.