Terdakwa Pembunuh Gadis Dicangkul Hadapi Vonis Hakim
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang putusan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (18) dengan salah satu terdakwa RAL (15), Kamis, 16 Juni 2016. Diketahui, Eno dibunuh dengan kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.
Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan jika kliennya siap mengahadapi vonis hakim nanti. Jika putusan yang diberikan majelis hakim dianggap terlalu berat, Alfan bersama tim kuasa hukum lainnya sudah menyiapkan langkah hukum.
“Jika keputusan hari ini tidak berpihak untuk membebaskan RAL. Sekali lagi, sehari pun kami menolak RAL untuk ditahan," kata Alfan dalam pesan singkatnya pada VIVA.co.id.
Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.
RAL diduga membunuh Eno bersama Rahmat Arief (24) dan Imam Harpiadi (24). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.