Pengacara: Hasil Visum Tak Sebut Mirna Tewas karena Sianida
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan visum Et Repertum (VeR) merupakan dokumen yang bisa menjelaskan mengenai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.
Namun, menurutnya, VeR No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay.Tk.1 tanggal 10 Januari 2016 milik Wayan Mirna Salihin, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Arief Wahyono dan dr.Slamet Poernomo tak menyebutkan meninggalnya korban karena sianida.
“Visum Et Repertum itu dokumen yang bisa menjelaskan. Kalau Anda baca, tidak ada yang menyebutkan matinya korban karena sianida," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Karena itulah, menurut Otto, kemudian kepolisian merujuk pada saksi ahli yang lain, yang mengatakan bahwa diteliti sianida di sisa gelas Mirna.
"Itu yang diteliti (sianida disisa gelas Mirna). Bagaimana kita bisa tahu sisa minuman itu yang masuk berapa jumlah sianidanya. Ini yang janggal," ujar Otto. (ase)