Pengacara: Hasil Visum Tak Sebut Mirna Tewas karena Sianida

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan visum Et Repertum (VeR) merupakan dokumen yang bisa menjelaskan mengenai penyebab kematian Wayan Mirna Salihin.

Deretan Fakta Wanita Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper, Polisi Masih Mencari Bagian Tubuh Hilang

Namun, menurutnya, VeR No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay.Tk.1 tanggal 10 Januari 2016 milik Wayan Mirna Salihin, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Arief Wahyono dan dr.Slamet Poernomo tak menyebutkan meninggalnya korban karena sianida.

“Visum Et Repertum itu dokumen yang bisa menjelaskan. Kalau Anda baca, tidak ada yang menyebutkan matinya korban karena sianida," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Tim SAR Temukan Lagi 3 Korban Longsor Pekalongan, 2 Korban Belum Bisa Dievakuasi

Karena itulah, menurut Otto, kemudian kepolisian merujuk pada saksi ahli yang lain, yang mengatakan bahwa diteliti sianida di sisa gelas Mirna.

"Itu yang diteliti (sianida disisa gelas Mirna). Bagaimana kita bisa tahu sisa minuman itu yang masuk berapa jumlah sianidanya. Ini yang janggal," ujar Otto. (ase)

Polisi Dalami Insiden Duel Maut Penghuni Kos di Jakarta Utara
Ilustrasi-Korban pembunuhan

Terkuak Motif Pria Mutilasi Wanita asal Blitar Gegara Cemburu dan Sakit Hati

Polisi berhasil menetapkan RTH alias A sebagai tersangka pembunuhan terhadap UK (29 tahun), yang jasadnya ditemukan tak utuh di dalam koper di Ngawi.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025