Pengacara Jessica Ragukan Penyebab Kematian Mirna
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan menghadirkan saksi ahli forensik pada persidangan nanti. Hal tersebut bakal dilakukan karena pihaknya meragukan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin karena zat sianida.
"Kami sudah berkomunikasi dengan para ahli dan mereka meragukan (Mirna tewas akibat sianida). Nanti akan kami bawa untuk saksi, ahli forensik, (ahli) hukum, (ahli) racun," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Otto menilai, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jessica lemah. Sebab, hasil visum et repertum tidak menyebutkan bahwa Mirna tewas karena sianida. "Visum et repertum itu dokumen yang bisa menjelaskan. Kalau Anda baca, tidak ada sama sekali yang menyebutkan matinya korban karena sianida," ujarnya.
Mengenai bukti zat sianida yang ditemukan di dalam sisa minuman Mirna, menurut Otto, itu tidak dapat membuktikan bahwa Jessica membunuh Mirna. Sebab, sisa sianida itu bukan menjadi ukuran apakah zat tersebut benar-benar masuk ke tubuh Mirna atau tidak.
Dia menyebutkan, untuk menentukan meninggalnya korban harus didasarkan yang ada di tubuh korban, bukan yang ada di sisa minuman korban. "Bagaimana mungkin JPU menentukan jumlah yang diminum Mirna. Enggak ada yang tahu berapa banyak yang diminum Mirna," ujarnya.
Hal ini, lanjut Otto, menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, apakah Mirna meninggal karena sianida atau penyakit lain. Pertanyaan berikutnya, jika Mirna tewas karena sianida, siapa yang membawa sianida itu. "Faktanya Jessica tidak pernah terbukti melakukan itu," ujarnya. (mus)