PN Jakut Cari Panitera yang Dikabarkan Ditangkap KPK
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 15 Juni 2016. Kali ini, tim dikabarkan menangkap seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berinisial R.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengaku pihaknya belum mengetahui informasi ada penangkapan terhadap salah satu paniteranya.
"Kami belum tahu info OTT, malah baru tahu dari media. Disebut-sebut media inisial R," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 15 Juni 2016.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih berusaha menghubungi anggota panitera berinisial R tersebut. Namun masih belum mendapat jawaban. "Kami sendiri dari tadi masih cari dan hubungi, belum ada jawaban. Saya dari pagi belum lihat," ujar Hasoloan.
Sebelumnya diwartakan, panitera tersebut ditangkap karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), suap tersebut diduga terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pendangdut, Saipul Jamil.
Panitera Muda yang tertangkap itu diduga merupakan panitera yang menangani perkara Saipul. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis Saipul Jamil bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, Selasa, 14 Juni 2016.
Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta rupiah untuk pengamanan perkara. Namun dia tertangkap tangan usai transaksi suap berlangsung.
(ren)