Jaksa Beber Kronologi Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam dakwaan menyampaikan, terdakwa Jessica memang sengaja memesan meja 54 di Restaurant Olivier yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup. Pembunuhan terhadap Mirna dengan racun natrium sianida (NaCN) yang dimasukkan ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk korban Mirna yang sebelumnya telah dipesan terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa membacakan kalau rentang waktu terdakwa memasukkan racun natrium sianida pada pukul 16.30 WIB sampai pukul 16.45 WIB. Terdakwa langsung memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas berisi minuman Vietnamese coffee (Vic) yang disajikan untuk korban Mirna.
Setelah terdakwa selesai memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas Vic dan meletakkannya di tengah meja 54, terdakwa memindahkan tiga buah paper bag ke belakang sofa kemudian terdakwa kembali duduk ke posisi semula.
Beberapa saat kemudian yaitu sekira pukul 17.18 WIB, korban Mirna dan saksi Hani datang ke Restaurant Olivier kemudian menghampiri terdakwa yang sudah menunggu di meja 54 lalu korban Mirna duduk di tengah sofa tepat di depan gelas berisi Vic yang sudah dimasukkan racun sianida, lalu korban Mirna bertanya kepada terdakwa 'ini minuman siapa?'. Terdakwa menjawab 'ini buat lu, Mir. Kan lu bilang mau'. Kemudian korban Mirna mengatakan 'oh, ya ampun untuk apa pesan dulu, maksud gue nanti aja pesannya, pas gue datang. Thank you sudah dipesenin'.
Kemudian korban Mirna mengambil gelas berisi Viv yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) oleh terdakwa dengan posisi sedotan telah berada di dalam gelas lalu mengaduk sebentar kemudian langsung meminum Vic yang sudah dimasukkan racun sianida menggunakan sedotan.
Bahwa ketika Vic yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) diminum oleh korban Mirna, Saksi Hani yang berada di samping kanan korban Mirna melihat warna Vic tersebut agak kekuningan. Setelah korban Mirna meminum Vic dimaksud, seketika itu korban Mirna bereaksi dengan mengatakan 'gak enak banget, this is awful' sambil mengibas-ibaskan tangan di depan mulutnya akibat timbulnya rasa panas yang menyengat.
Kemudian korban Mirna menyodorkan minuman Vic tersebut kepada terdakwa untuk dicicipi namun ditolak oleh terdakwa. Melihat kondisi tersebut saksi Hani justru berinisiatif mencium dan mencicipi Vic yang telah dimasukkan racun natrium sianida dan dirasakan pahit, sedikit panas di lidah serta pedas sehingga Vic tersebut langsung diletakkan kembali di atas meja 54.
Sekira dua menit kemudian, akibat meminum Vic yang telah dimasukkan racun sianida, korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang.
Melihat kondisi korban Mirna, saksi Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama korban Mirna, sementara terdakwa hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh saksi Hani.
Tidak lama kemudian beberapa karyawan Restaurant Olivier yakni saksi M. Gentile Andilolo alias Ileng selaku GM Restaurant Olivier, saksi Devi Chrisnawati siagian selaku Head Bar, saksi Agus Triono, saksi Rosi Ratnadila alias Rosi selaku server, dan beberapa karyawan lainnya menghampiri meja 54.
Mereka mencoba memberikan pertolongan kepada korban Mirna dan mereka melihat warna Vic yang telah dimasukkan racun natrium sianida (NaCN) yang diminum korban Mirna berwama kuning seperti kunyit tidak seperti warna Vic pada umumnya yang berwama cokelat kopi susu.
Selanjutnya sisa Vic tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Restaurant Olivier. Kemudian Saksi Ileng membawa korban Mirna menggunakan kursi roda ke Klinik Damayanti cabang Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sesampainya di Klinik tersebut sekira pukul 17.30 WIB, Saksi dr. Andry Yosua selaku dokter umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi korban Mirna seperti orang pingsan, badan agak kaku namun masih hidup, lalu 5 menit kemudian, datang Saksi Arief untuk membawa korban Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Waktu Setibanya di Rumah Sakit Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB, Saksi dr. Adiyanto selaku dokter jaga memeriksa kondisi korban Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada dan denyut jantung tidak ada, selanjutnya saksi dr Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Korban mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama 15 menit, namun usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan korban Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB, sesuai surat kematian nomor 004/ DIR/ RSAW/ I/ 2016 tanggal 11 Januari 2016, yang berisi resume medis atas nama Wayan Mirna Salihin.
Jessica yang telah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Yang Mulia, saya keberatan (dengan dakwaan) dan meminta waktu 30 menit untuk mengajukan eksepsi,” ujar Jessica.
Setelah kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa, 21 Juni 2016. Agenda sidang adalah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.