Misteri Meja 54 dalam Kasus Pembunuhan Mirna
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016, pembunuhan terhadap Mirna dilakukan di Restaurant Olivier, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Jessica diketahui telah tiba di Restaurant Olivier sejak pukul 15.30 WIB pada hari kematian Mirna. Jessica memesan tempat untuk empat orang di area tidak merokok kepada resepsionis bernama Cindy.
Jessica masuk ke dalam restoran untuk melihat keadaan. Setelah itu, Jessica meninggalkan restoran menuju ke toko Bath And Body Works di lantai 1, West Mall, Grand Indonesia. Dia membeli tiga sabun dan meminta agar masing-masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam tiga kantong kertas (paper bag).
Jessica kemudian kembali ke restoran dan sengaja memilih meja 54 berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup. Padahal masih ada meja 33, 34 dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong pada area tidak merokok.
Setelah duduk di meja 54, Jessica meletakkan tiga kantong kertas yang telah dipersiapkan sebelumnya di atas meja. Dia lalu pergi ke bar untuk memesan minuman VIC untuk Mirna dan dua koktail yaitu, old fashion dan sazerac.
Setelah selesai memesan, Jessica langsung membayar minuman itu. Dalam dakwaan disebutkan kalau Jessica berjalan menuju kasir sambil menengok dan memperhatikan situasi dan keadaan dalam Restaurant Olivier. Sesampainya di depan kasir, Jessica yang dilayani oleh Jukiah (saksi), langsung membayar tiga pesanan minuman tersebut. Setelah membayar secara tunai, Jessica kembali ke meja 54.
Rangga (saksi) selaku barista, langsung membuat pesanan sesuai SOP yang ditentukan Restaurant Olivier dan menaruhnya di tempat pengambilan minuman yang berada di depan meja kasir. Selanjutnya, sekira pukul 16.24 WIB, Agus Triono (saksi) selaku runner mengantarkan pesanan dan menyajikannya tepat di depan terdakwa.
Setelah proses penyajian, saksi Agus Triono meletakkan tisu di samping gelas dan meletakkan sedotan yang ujungnya masih terbungkus kertas di atas tisu. Jessica kemudian memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi VIC. Tidak lama kemudian Marlon (saksi) mengantarkan dua minuman koktail old fashion dan sazerac. Saat itu saksi Marlon melihat bahwa sedotan sudah berada di dalam gelas berisi VIC.
“Setelah saksi Marlon meninggalkan meja 54 sekira pukul 16.28 WIB, barulah terdakwa berpindah posisi duduk ke tengah sofa. Lalu terdakwa meletakkan gelas berisi VIC di sebelah kanannya kemudian menyusun tiga kantong kertas di atas meja sedemikian rupa dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang akan dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC tidak terlihat,” ujar Jaksa.
Kemudian, setelah tiga kantong kertas tersusun, dalam kurun waktu pukul 16.30 WIB sampai 16.45 WIB, Jessica langsung memasukkan racun natrium sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi minuman VIC yang disajikan untuk Mirna.
Setelah Jessica selesai memasukkan racun natrium sianida ke dalam gelas VIC dan meletakkannya di tengah meja 54, Jessica memindahkan tiga kantong kertas ke belakang sofa kemudian kembali duduk ke posisi semula.
Beberapa saat kemudian yaitu, sekira pukul 17.18 WIB, Mirna dan Hani (saksi) datang ke Restaurant Olivier kemudian menghampiri Jessica yang sudah menunggu di meja 54.
Jessica yang telah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. “Yang Mulia, saya keberatan (degan dakwaan) dan meminta waktu 30 menit untuk mengajukan eksepsi,” ujar Jessica. (ase)