Jaksa Beberkan Persiapan Jessica Sebelum Bertemu Mirna
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sidang perdana Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Ardito Muwardi menyebutkan Jessica Kumala alias Jesica Kumala Wongso alias Jess, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pada salah satu bagian dakwaan itu disebutkan, pada Rabu, 6 Januari 2016, terdakwa mulai mempersiapkan diri untuk mewujudkan rencananya pada pukul 12.58 WIB, melalui group whatsapp (WA), terdakwa mengatakan akan mentraktir korban Mirna, saksi Hani dan saksi Vera.
Terdakwa memberitahukan kepada mereka jika dia akan datang terlebih dahulu ke restoran Olivier untuk memesan tempat. Selanjutnya terjadi percakapan (chating) di group WA. Mirna mengatakan tentang kesukaannya terhadap Vietnamesse Ice Coffee (VIC) di restoran Olivier itu. “Dari percakapan tersebut, terdakwa langsung berinisiatif untuk memesankan VIC untuk Mirna,” ujar Ardito dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Sesampainya di restoran Olivier, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa langsung memesan tempat untuk empat orang di area tidak merokok (no smoking area) kepada saksi Aprilia Cindy Cornelia Parimahua, yang bertugas sebagai resepsionis restoran itu. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam restoran untuk melihat keadaan di dalamnya.
Setelah mengamati keadaan restoran itu, Ardito melanjutkan, terdakwa meninggalkan restoran Olivier menuju toko Bath And Body Works, Lantai 1, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Tiba di toko tersebut, terdakwa membeli tiga buah sabun dan meminta kepada Tri Nurhayati, selaku karyawati toko itu, agar masing-masing sabun tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam tiga paper bag.
Selanjutnya, sekira pukul 16.14 WIB, terdakwa kembali ke restoran Olivier dengan membawa tiga paper bag tersebut. Sampai di restoran itu, terdakwa diantarkan oleh Cindy ke area tidak merokok (no smoking area). Terdakwa sengaja memilih meja 54 berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area yang lebih tertutup. Padahal di area itu masih terdapat meja 33, 34 dan 35 berupa tempat duduk kursi dengan area terbuka yang masih kosong.