Jessica Keberatan Didakwa Pembunuhan Berencana
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU yang dibacakan tidak lebih dari 30 menit, Jessica mengaku mengerti dengan dakwaan yang telah dibacakan. Setelah itu, hakim memberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya guna memutuskan apakah akan menerima dakwaan ini atau tidak.
“Yang Mulia, saya keberatan (dengan dakwaan) dan meminta waktu 30 menit untuk mengajukan eksepsi,” ujar Jessica di PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef menambahkan, sanggahan atau eksepsi sebenarnya sudah dipersiapkan. Namun tim kuasa hukum membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk merapikan administrasinya.
“Sebenarnya sudah siap, tapi kami butuh waktu untuk merapikan lagi,” kata Andi Joesoef.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Ada tiga hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.
Jessica dihadapkan ke meja hijau, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016. Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya saat bertemu Jessica. (ase)