Jalani Sidang Perdana, Jessica Tegang
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu 15 Juni 2016. Pada sidang pertama ini, kedua orangtua Jessica tidak bisa mendampingi. Meski begitu, Jessica siap untuk menjalani sidang.
"Jessica sehat, tapi untuk sidang ibunya tidak datang, soalnya lagi sakit. Orangtuanya belum bisa lihat sidangnya hari ini," ujar Andi Joesoef salah satu kuasa hukum Jessica, Rabu 15 Juni 2016
Selain Andi Joesoef, Jessica hanya akan didampingi pamannya yang juga kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto. Jessica sudah hadir sejak pukul 09.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, sidang perdana mengadili Jessica dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai pukul 11.00 WIB. Kondisi dan kesiapan Jessica dalam menghadapi sidang perdana juga disebut cukup baik namun sedikit tegang. Pukul 10.30 WIB, sidang sudah digelar.
"Ya ada rasa kaget, tegang, gimana sih namanya pertama kali kayak begini," ujar Andi.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Ada tiga hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.
Jessica dihadapkan ke meja hijau, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016. Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya saat bertemu Jessica.