Sidang Perkara 'Kopi Sianida' Dijaga Puluhan Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, awak media sudah menunggu sidang perdana kasus 'kopi sianida' itu. Puluhan personel kepolisian dari Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Metro Jaya juga diturunkan ke lokasi guna menjaga jalannya sidang Jessica hari ini.
"Ini dari Sabhara Polda, benar untuk jaga sidang Jessica. Kira-kira ada sekitar 1 pleton (30 orang). Nanti mungkin datang lagi dari Satuan Brimob dan Sabhara juga jadi 1 kompi," ujar seorang anggota Sabhara Polda Metro Jaya Agusto di lokasi.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB. "Jam 11.00 WIB. Saya tidak mau diwawancara dulu," ujarnya di PN Jakarta Pusat.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Januari 2016. Mirna tewas setelah minum kopi di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Kopi yang diminum korban diduga mengandung zat sianida. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka perkara itu. (ase)