Hari Kedua Sterilisasi Busway, 408 Pelanggar Ditilang
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Sterilisasi jalur bus TransJakarta dimulai sejak Senin 13 Juni 2016. Pengendara roda dua dan roda empat yang nekat masuk jalur TransJakarta akan ditindak dengan tegas oleh polisi dengan tilang.
Dari rekapitulasi hari pertama, terdapat 274 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan didominasi oleh pengendara sepeda motor. Kepala Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, terjadi peningkatan pelanggaran pada hari kedua penindakan sterilisasi busway.
"Pada tanggal 14 Juni 2016 berjumlah 408 pelanggar," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juni 2016.
Adapun rinciannya adalah dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat sebanyak 96 pelanggar yang ditilang. Kemudian Satlantas Polres Jakarta Utara (7 pelanggar), Satlantas Polres Jakarta Barat (61 pelanggar), Satlantas Polres Jakarta Selatan (70 pelanggar) dan Satlantas Polres Jakarta Timur (65 pelanggar).
"Untuk satuan Gakkum sebanyak 88 pelanggar, Patwal 7 pelanggar dan Gatur 14 pelanggar," ucapnya.
Untuk jenis kendaraan yang melanggar, Budiyanto menyebutkan sebanyak 402 sepeda motor dilakukan penindakan, lima kendaraan pribadi dan satu mobil barang.
"Adapun barang bukti yang disita adalah SIM sebanyak 232 dan STNK sebanyak 176," ujarnya.
JIka dilihat berdasarkan profesi, sebanyak 406 karyawan swasta yang melanggar, sopir ada satu orang dan buruh satu orang.