Ratna Sarumpaet Yakin Ada Korupsi Luar Biasa di Sumber Waras
- Istimewa
VIVA.co.id – Aktivis Ratna Sarumpaet menanggapi penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan tidak ditemukan indikasi korupsi untuk pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ia mengklaim memiliki acuan bukti yang secara logika telah terjadi korupsi yang luar biasa.
“Saya punya acuan bukti dengan logika dasar sebagai manusia, meski bukan ahli hukum. Terjadi korupsi luar biasa. Kita juga punya Prof Romli (Atmasasmita) yang melakukan penelitian selama beberapa bulan yang kita minta dan mari kita sandingkan,” kata Ratna di Gedung DPR, Selasa 14 Juni 2016.
Ia menuturkan, KPK bukan satu-satunya yang bisa memutuskan soal dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. Secara administrasi, Ratna menduga masyarakat bisa membenarkan KPK. Tapi menurutnya, media cukup bijaksana untuk memberitakan persoalan ini, sehingga tiap orang bisa menilai sendiri kasus ini.
“Mungkin pada suatu saat enggak tertangkap menurut KPK. Tapi belum tentu menurut benak masyarakat. Mereka (anggota DPR) katakan ada kesalahan BPK tidak menggunakan Inpres berapa. Tapi apakah karena ada kesalahan soal Inpres lalu semua peristiwa yang terjadi dalam proses nihil,” kata Ratna.
Menurutnya, seharusnya persoalan hukum tidak dicampur aduk dengan politik. Seharusnya ketika ada masalah hukum cukup ditangani secara hukum. Sementara ketika sudah mendatangi DPR, ia menilai persoalan hukum malah menjadi politik.
“Sedih juga kalau persoalan korupsi campur aduk dengan politik,” ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo, hari ini mengatakan penyidik KPK tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, penyidik akan mendengarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi, penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah, oleh karena itu, jalan satu-satunya kami lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus ketika ditemui di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Agus menegaskan, kesimpulan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan itu bukan berasal dari pimpinan KPK, melainkan dari para penyidik. Penyidik, kata Agus, telah mengundang banyak ahli untuk membahas kasus ini.
(ren)