Wanita Ini Ditipu Pria Berpura-pura Jadi Polantas

Korban penipuan lewat telepon melapor ke kantor polisi, Selasa, 14 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Penipuan lewat telepon kembali terjadi. Kali ini, Yuliati yang menjadi korbannya. Wanita 24 tahun ini ditipu orang yang mengaku-ngaku sebagai polisi lalu lintas dari Polres Jakarta Pusat.

80 WNA China Sindikat Penipuan Akan Dideportasi

Kejadian bermula saat seorang pria yang mengaku-ngaku sebagai pamannya, menghubungi Yuliati. Kemudian pria itu mengatakan kalau seorang polisi lalu lintas itu (polantas) ingin bicara dengannya.

Korban lantas berbicara dengan orang yang mengaku polantas itu. Polantas gadungan ini langsung meminta korban mentransfer sejumlah uang. Sebab, sang paman disebut sedang ditilang dan baru bisa bebas jika memberikan sejumlah uang yang diminta.

Warga China Sindikat Penipuan Tukar Personel Tiga Bulan Sekali

"Paman saya itu sopir mobil pribadi. Katanya ketilangnya pas razia di sekitar Sentiong dan orang itu minta dikirimi uang Rp6 juta," kata perempuan yang akrab disapa Yuli, di Polsek Senen, Selasa, 14 Juni 2016.

Tanpa pikir panjang, Yuli menyetujui permintaan polantas gadungan. Dia mengaku saat itu dirinya seperti dikendalikan oleh suara pelaku. Dia pun langsung menuju sebuah minimarket yang berdekatan dengan tempat tinggalnya di kawasan Senen. Korban lalu mentransfer uang senilai Rp6 juta ke rekening yang diberikan pelaku.

Polisi Intai Puluhan Warga China Sindikat Penipuan Selama 3 Bulan

Setelah transfer, korban menelepon sang paman. "Saat saya telepon, paman saya bilang dia tidak ditilang," ujar Yuli.

Mengetahui hal itu, Yuli langsung lemas. Namun, nasi sudah jadi bubur. Uang Rp6 juta hasil kerja kerasnya bekerja di toko komputer di Senen, Jakarta Pusat, selama setahun raib. Padahal, uang itu akan digunakan untuk mudik Lebaran ke kampung halamannya di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
 

Penipuan via pesan singkat dan sambungan telepon diancam pidana penjara 20 tahun

Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Tak sedikit warga yang telah menjadi korban.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2020