Waspada Kunjungan Maling ke Rumah Kosong Jelang Lebaran

Polda Metro Jaya ungkap kasus pencurian rumah kosong jelang lebaran, Selasa, 14 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Jelang lebaran, angka kejahatan diprediksi akan meningkat. Salah satu kejahatan yang cukup menonjol adalah pencurian rumah kosong (Rumsong). Sejak 1-12 Juni 2016, aparat Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus rumsong.

Belum Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rian Jombang Kembali Masuk Bui

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, sebanyak 12 pelaku dibekuk terkait empat kasus itu. Satu orang pelaku lainnya tewas karena melawan petugas.

Kasus pertama, Awi menjelaskan, pencurian terjadi di daerah Jatiasih, Bekasi. Dari pengungkapan ini tiga orang diamankan yakni SUT, LS dan IN.

Perempuan Ini Buang Uang Hasil Bobol Rumah Kosong

Para pelaku menggunakan modus berkeliling dengan memakai sepeda motor untuk mencari sasaran rumah mewah.  “Setelah mendapat sasaran dan pelaku merusak jendela dengan menggunakan linggis dan setelah itu mengambil barang-barang," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 14 Juni 2016.

Kasus kedua, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan satu orang ditembak mati lantaran melawan saat dilakukan penangkapan. "Tersangka yang diamankan AS, AR, DF dan yang tewas MA," ujarnya. Adapun modus pelaku yaitu mencari sasaran rumah mewah yang kosong dan merusak kunci lalu mengambil barang korban.

Nyusul Istri Masuk Penjara, Tersangka Pencurian Rumah Kosong Menangis

Selanjutnya, pada kasus ketiga, polisi menangkap dua orang pelaku spesialis rumsong dan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial JM dan YD sudah melakukan aksinya di 12 tempat di Tangerang dan Bogor. "Satu lagi sedang dalam pencarian dan membawa senjata api," katanya.

Kemudian kasus berikutnya, polisi menangkap  empat orang tersangka yaitu IR, JH, BR dan EB. "Modus pelaku sama juga dengan masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar atau mencongkel pintu," ujarnya.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti linggis, obeng, sepeda motor, golok, pisau, laptop, hand phone, perhiasan dan uang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya