Lulung Bersyukur KPK Tak Temukan Korupsi di Sumber Waras
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan penyidiknya tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dalam proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena itu, penyidik akan mendengarkan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi kesimpulan KPK itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Lulung, bersyukur mendengar berita itu.
"Doa saya terkabul kalau Ahok (Gubernur DKI) tak terlibat," kata Lulung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Meski begitu, Lulung mengingatkan banyak hal yang tidak diketahui publik di balik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ini. Menurutnya, KPK belum membuka semua persoalan kebijakan terkait pembelian itu.
"Ingat, surat penunjukan atas tanah itu lebih dulu transaksinya. Artinya tidak ada surat penunjukan. Artinya beli tanah atas kemauan Ahok sendiri," ungkap Lulung.
Lulung yang sudah menyatakan diri untuk ikut bersaing menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sehingga bakal menjadi rival Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada 2017 itu, juga menjelaskan, temuan itu terungkap dari hasil uji publik.
Kata Lulung, Temuan itu juga yang mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi. Dia juga berharap ada tindak lanjut antara hasil penyelidikan KPK setelah mendengarkan paparan hasil audit BPK.
Beberapa waktu lalu,. kejanggalan ini menyangkut nomenklatur pembelian lahan di Kebijakan Umum Anggaran Prioritas - Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) DKI tahun 2014.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR mengatakan, .
"Jadi, penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah, oleh karena itu, jalan satu-satunya kami lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus ketika ditemui di sela-sela rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2016.
Agus menegaskan, kesimpulan kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan itu bukan berasal dari pimpinan KPK, melainkan dari para penyidik. Penyidik, kata Agus, telah mengundang banyak ahli untuk membahas kasus ini.