Banyak Tawaran dari Parpol, Ahok Mulai Galau
- Fajar GM/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Sejumlah partai politik menyatakan akan mendukung calon gubernur DKI Jakarta pertahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk maju dalam Pilkada DKI 2017. Ahok diketahui telah menyatakan maju dalam ajang perebutan kursi orang nomor satu di Jakarta itu dengan jalur perseorangan atau independen.
Melihat banyaknya tawaran dari partai politik, lama-kelamaan Ahok seakan mulai luluh. Dia mengatakan akan menemui relawannya, yakni Teman Ahok untuk membahas adanya tawaran parpol.
"Kami harus ngomong dengan Teman Ahok. Teman Ahok maunya gimana," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 14 Juni 2016.
Ahok akan berkonsultasi dengan Teman Ahok terkait jalan terbaik yang harus ditempuhnya. Teman Ahok hingga hari ini telah berhasil mengumpulkan 976.468 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI. Jumlah itu telah jauh dari mencukupi sebagai syarat maju dari jalur perseorangan di Pilkada DKI 2017.
Sementara itu, partai-partai politik juga bisa menggunakan modal jumlah kursinya di DPRD DKI sebagai syarat untuk mengusung Ahok.
"Yang rasionalnya bagaimana. Itu saja (yang akan dibicarakan dengan Teman Ahok)," ujar Ahok.
Ahok masih menunggu Teman Ahok berhasil memenuhi target pengumpulan satu juta KTP. Ia memang berniat bertemu anggota komunitas Teman Ahok saat target itu tercapai. "Belum sejuta (jika harus bertemu sekarang)," ujar Ahok.
Sebagai informasi, dua partai politik, Nasdem dan Hanura, telah jelas menyatakan dukungan untuk Ahok. Nasdem memiliki 5 kursi di DPRD DKI. Sementara Hanura, memiliki 10 kursi.
Pada Senin, 13 Juni 2016, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Yorrys Raweyai menyatakan dukungan Golkar terhadap Ahok di Pilkada DKI 2017 sudah pasti.
Bila Golkar, pemilik 9 kursi di DPRD DKI, turut menjadi partai politik yang mendukung Ahok, maka Ahok didukung koalisi dengan 24 kursi di DPRD DKI.
Jumlah itu sudah jauh lebih dari cukup untuk memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Undang-undang itu mensyaratkan adanya dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi parlemen agar seseorang bisa diusung dari jalur partai politik.
Melihat komposisi DPRD DKI yang jumlahnya 106 kursi, maka minimal dukungan yang terkumpul 21,2 atau dibulatkan menjadi 22 kursi.
Sementara itu, bila Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), partai politik yang sempat hendak mengusung Ahok akhirnya membuat keputusan tetap mengusung, maka PDI-P bisa melakukannya tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik manapun. PDI-P memiliki kursi sebanyak 28 di DPRD DKI. (ase)