Kendaraan Masuk Busway Langsung Ditilang dengan Slip Biru

Surat tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi melakukan razia kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Para pelanggar yang terjaring langsung diberikan slip tilang warna biru. 

Terobos Busway, Polisi Akhirnya Akui Kawal Dewi Perssik

"Enggak ada ampun, slip biru semua," kata seorang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara yang sedang mencatat buku tilang, Selasa, 14 Juni 2016.

Slip tilang warna biru merupakan slip tilang yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal dengan cara mentransfer melalui rekening bank. Pembayaran denda dilakukan langsung ke bank yang ditunjuk, dalam hal ini BRI. Petugas menerapkan denda Rp500 ribu bagi para pelanggar jalur bus TransJakarta. 

Hampir Sepekan Sterilisasi Busway, Masih Ada yang Terobos

"Kami memang berikan slip biru untuk para pelanggar dan penerobos busway, instruksinya memang seperti itu," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugiyanto, pemimpin operasi sterilisasi di wilayah Yos Sudarso.

Dalam operasi pagi ini, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan 18 personel untuk menerapkan sterilisasi busway. Rencananya operasi ini akan terus dilakukan mengingat frekuensi pelanggar di wilayah tersebut Jakarta Utara masih cukup tinggi.

Ini Jalur Busway yang Paling Banyak Diterobos

Tercatat, lebih dari 20 lembar berkas tilang yang dikeluarkan pagi hari ini. "Nanti hasilnya kami laporkan ke Polda Metro Jaya, nanti akan direkap per wilayah berapa pelanggarnya," ujar Sugianto.

Sterilisasi jalur bus TransJakarta kembali diterapkan pemerintah mulai Senin, 13 Juni 2016. Hal ini dilakukan karena pemerintah telah memasang separator Movable Concrete Barrier (MCB) di koridor-koridor utama. Pemasangan MCB akan terus dilakukan di seluruh koridor.

Sterilisasi juga membuat jalur bus menjadi jalur evakuasi dan jalur darurat. Selain bus TransJakarta, kendaraan lain yang diperbolehkan melintas adalah mobil ambulans dan pemadam kebakaran, serta mobil dengan pelat nomor RI. (ase)

Surat tilang

Mengenal Warna Slip Tilang Kendaraan Bermotor

Surat tilang yang dipegang oleh petugas polisi terdiri dari lima warna, yakni merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2020