Terobos Jalur Bus, 274 Kendaraan Ditilang

Sterilisasi jalur bus TransJakarta di koridor 1 Blok M-Kota, Senin, 13 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Sebanyak 274 kendaraan ditilang polisi karena menerobos jalur Bus Transjakarta atau Busway, Senin 13 Juni 2016.

Terobos Busway, Polisi Akhirnya Akui Kawal Dewi Perssik

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan, 274 kendaraan didominasi oleh sepeda motor.

"Jumlah penindakan 274 pelanggar dengan rincian mobil pribadi tiga, angkutan umum empat dan sepeda motor sebanyak 265 pelanggar," kata Budiyanto dalam keterangannya kepada VIVA.co.id

Hampir Sepekan Sterilisasi Busway, Masih Ada yang Terobos

Ia menjelaskan, pelanggaran banyak terjadi di luar koridor 1 Jalur Bus Transjakarta. Namun tidak dijelaskan secara spesifik koridor mana yang banyak melakukan pelanggaran.

Budiyanto menambahkan, para pelanggar ini diberikan surat tilang berwarna biru. Mereka dikenai denda maksimal, yakni Rp500 ribu yang dibayarkan ke bank.

Ini Jalur Busway yang Paling Banyak Diterobos

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan jalur bus Transjakarta (busway) mulai Senin 13 Juni 2016 sudah bisa dipergunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.

Menurut pria yang disapa Ahok itu, hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan pelat nomor RI.

"Jadi, mulai Senin 13 Juni 2016 minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI," ujar Ahok beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi pejabat atau pun aparat penegak hukum yang bisa memanfaatkan hak diskresi memanfaatkan pengunaan jalur busway.

Ahok mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.

"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-pelat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya