Ahok Minta Mendagri Cabut Perda Kota Serang Soal Puasa
- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Banten yang melarang tempat makan buka saat siang hari selama bulan Ramadan.
Menurut Ahok, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 itu tidak tepat diterapkan bila alasan yang dipakai adalah agar toleransi tercipta bagi umat Muslim yang berpuasa.
"Kamu tanya Mendagri, cabut Perdanya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 13 Juni 2016.
Ahok beralasan, keberadaan tempat makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan tetap diperlukan. Kalangan non-Muslim memerlukannya karena tetap harus harus makan . Lagipula, tidak semua umat Muslim juga berpuasa, seperti wanita hamil dan wanita yang tengah datang bulan.
"Emang semua orang Muslim puasa? Kalau perempuan lagi datang bulan puasa enggak? Lalu jadi enggak bisa cari makan?" ujar Ahok.
Ahok memastikan peraturan serupa tidak akan dibuat di Jakarta. Untuk melakukan razia pun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI tidak memiliki dasar hukum.
"Tetap buka (tempat makan di Jakarta). Enggak ada Perdanya (yang mengatur tempat makan dilarang buka)," ujar Ahok.