Ahok Sindir Perda Kota Serang soal Warung Makan Saat Puasa
- Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pahala yang didapat umat Islam yang menjalankan ibadah puasa akan berlipat ganda. Salah satunya, bila mampu menahan godaan karena melihat orang yang tidak turut menjalankan ibadah puasa, makan dan minum.
"Saya sekolah Islam ya. Orang yang lagi nahan puasa kalau sama orang yang tidak puasa gitu, pahalanya double," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 13 Juni 2016.
Karena itu, Ahok beranggapan, Pemerintah Provinsi DKI tidak perlu sampai membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan ibadah umat Muslim di bulan Ramadan. Menurutnya, dibuatnya aturan hukum dengan alasan untuk menciptakan toleransi juga tidak tepat dilakukan.
Pemerintah Kota Serang membuat Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang pada bulan Ramadan tahun ini kemudian menjalankan amanat Perda dengan merazia dan menutup warung-warung makan yang buka dengan alasan mewujudkan toleransi terhadap umat Muslim yang berpuasa.
Ahok mengatakan, tidak semua umat Muslim berpuasa. Menurutnya, keberadaan warung makan yang buka pada siang hari tetap diperlukan. Selain non-Muslim, umat Muslim misalnya wanita yang tengah datang bulan, hingga ibu hamil, perlu mencari makan dengan mendatangi warung-warung makan itu.
"Emang semua orang Muslim puasa? Kalau perempuan lagi datang bulan puasa enggak? Lalu jadi enggak bisa cari makan?" ujar Ahok.
Pemkot Serang merazia warung-warung makan yang buka di kotanya dengan dasar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. Bunyi ayat dalam perda itu adalah, setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang diberikan kepada para pengusaha tempat makan, mereka dilarang membuka usahanya hingga pukul 16.00 WIB. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman menyampaikan sanksi pengusaha yang melanggar aturan adalah kurungan penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
(mus)