Modus Baru Pembobol ATM, Tarik Uang Tanpa Kurangi Saldo

Ilustrasi pembobolan ATM
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat membongkar kelompok pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), milik bank pemerintah, BRI.

Cuma Modal Satu Tusuk Gigi, Pencuri Ini Raup Rp200 Juta

Kelompok pembobol mesin ATM ini melakukan aksinya dengan modus baru dan sederhana. Meski demikian, sudah lebih dari lima mesin ATM yang berhasil dibobol.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarajat Polres Kota Bekasi, Inspektur Polisi Satu Evi Fatma menuturkan, kelompok pembobol mesin ATM itu berjumlah dua orang, mereka masing-masing bernama Tata Swasta (34 tahun) dan Amirullah R Jaya (41 tahun).

Pembobol ATM Tarik Uang Tanpa Kurangi Saldo Hanya Pakai Jari

Dua pria asal Lampung itu membobol mesin ATM tidak dengan cara kasar, atau menggunakan alat keras seperti linggis dan senjata tajam lainnya. Mereka bisa mengambil uang dari dalam mesin ATM hanya bermodalkan kartu ATM milik sendiri.

"Modusnya dengan bertransaksi bermodal kartu ATM miliknya. Namun dalam transaksinya tarik tunai yang dilakukannya isi uang dalam ATM tak berkurang lantaran mereka dapat mengecoh sensor mesin tak berfungsi saat uang yang ditariknya keluar," kata Iptu Evi Fatma dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 Juni 2016.

Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru

Dijelaskan Evi, aksi kejahatan Tata dan Amir terungkap setelah seorang petugas vendor Bank BRI, mengenali salah satu pelaku melalui rekaman kamera keamanan alias CCTV yang ada di mesin ATM.

"Jadi ketika saksi membuntutinya, para pelaku itu terus beraksi dan tidak hanya satu lokasi mereka beraksi. Tapi aksinya itu, berpindah-pindah dari mesin ATM yang ada di Kota Bekasi," kata Evi.

Menurut Evi dari keterangan saksi, para pelaku dibuntuti. Mulai dari ATM BRI di Toko Indomaret, Rawa Lumbu Jembatan Dua, kemudian ATM BRI Caringin, dan sampai di lokasi para pelaku ini ditangkap sedang melakukan aksi pencuriannya. "Tapi mereka beraksi dengan menggunakan kartu ATM BNI," kata Evi.

Lebih jauh ketika sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi, kata Evi, saksi pun menangkap kedua tersangka saat beraksi di mesin ATM yang ada di dalam Toko Indomaret, Perumahan Bumi Alam Hijau RT17/19, Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

"Saat ditangkap para tersangka belum sempat mengambil uang dari mesin ATM, dan langsung diamankan saksi bersama pegawai Indomaret. Kemudian, kejadian dilaporkan ke petugas Polsek Bantar Gebang yang tak lama datang untuk membawa para tersangka," kata Evi.

Berdasarkan keterangan para tersangka itu, Evi mengatakan, mereka sudah tujuh kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bekasi, dan selalu berpindah-pindah lokasi bermodal kartu ATM yang dimilikinya.

"Sampai saat ini, masih dilidik terkait kerugian dan lokasi mesin ATM mana saja yang pernah dijadikan tempatnya beraksi," kata Evi.

Adapun akibat perbuatannya itu, para tersangka pun kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Bantar Gebang dan bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya