Ahok: Mobil Menteri Boleh Lewat Busway jika Rapat Kabinet
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengakui sterilisasi jalur bus (busway) mulai 13 Juni 2016 membuat seluruh kendaraan selain bus TransJakarta, mobil pemadam kebakaran, dan mobil ambulans, tidak bisa lagi melintas.
Kepolisian juga telah menyetujui tidak lagi melakukan diskresi dengan membolehkan kendaraan pribadi masuk jalur bus saat kemacetan sedang parah.
"Senin mau saya laksanakan. Saya sudah bilang sama Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Syamsul Bahri). Enggak ada toleransi lagi (kendaraan pribadi masuk jalur bus). Mobil saya juga enggak boleh masuk," ujar Ahok di Balai Kota DKI pada Sabtu, 11 Juni 2016.
Menteri yang dikategorikan VIP (very important person/sangat penting), kata Ahok, juga tidak diperkenankan lagi menggunakan jalur bus. Menteri hanya boleh masuk jalur itu saat mereka ditunggu Presiden untuk menghadiri rapat kabinet.
"Kalau alasannya mau rapat sama Presiden, oke, saya kasih," ujar Ahok.
Meski begitu, mobil yang digunakan harus mobil dengan nomor polisi bertanda RI. Menteri dilarang masuk jalur bus jika mereka menggunakan mobil nomor lain.
Fasilitas itu tidak berlaku bagi duta besar negara sahabat. Meski para duta besar itu juga pejabat penting negara lain yang tengah bertugas di Indonesia, mereka harus tetap menggunakan jalur umum.
"Kita enggak mau kasih karena CD (pelat nomor kendaraan korps diplomatik) sudah terlalu banyak," ujar Ahok.