Polisi: Status Pemilik SPBU Curang di Rempoa Masih Saksi
- Dian Tami/VIVAcoid
VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan. Pemeriksaan itu terkait dugaan praktik curang dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, sebanyak 27 pertanyaan diberikan kepada pemilik SPBU itu saat menjalani pemeriksaan. "Pemilik sudah diperiksa, 27 pertanyaan terkait kegiatannya selama di SPBU," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 10 Juni 2016.
Mengenai status pemilik dalam kasus itu, Fadil menuturkan, saat ini pemilik masih sebatas saksi. "Sementara belum ada bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka. Saat ini, tersangka masih lima orang, tiga pengelola dan dua pengawas," katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Upaya itu untuk mengetahui apakah ada SPBU lain yang melakukan praktik serupa.
Berdasarkan pemeriksaan, pemilik SPBU di Rempoa itu memiliki dua SPBU lainnya di Tangerang. "Nanti kami teliti. Sementara baru satu (yang melakukan kecurangan), dua mungkin sudah tidak lagi. Yang dua tetap operasi. Satu saja yang di-police line," katanya.
Sebelumnya, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindak SPBU yang diduga mengurangi takaran BBM, di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis, 2 Juni 2016.
Petugas menangkap lima tersangka yakni BAB (47), AGR (34), dan D (44) yang merupakan pengelola SPBU, serta dua pengawas yaitu W (37) dan J (42).
Dalam menjalankan aksinya tersebut, para pelaku menggunakan remote untuk mengendalikan dispenser SPBU tersebut. Jika remote dipencet, semua mesin dispenser yang berjumlah tujuh di SPBU itu akan mengurangi takaran. Pelaku mengambil satu liter per 20 liter yang dijual.