Terdakwa Pembunuh Gadis Dicangkul Dituntut 10 Tahun Penjara

Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh Eno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – RAL (15), terdakwa kasus pembunuhan sadis Eno Parihah (18), dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus pembunuhan tersebut, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat, 10 Juni 2016. 

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Kepala Kejaksan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," katanya, Jumat, 10 Juni 2016.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya memberikan keterangam berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orangtua korban merasa kehilangan. "Sesuai fakta-fakta di persidangan, JPU kami akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum RAL, Alfan Sari menilai tuntutan hukuman tersebut sangat berat. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arief, menyatakan bahwa dia tidak kenal RAL, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

Berkas Perkara Gadis Dicangkul Dikembalikan ke Kejari

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orangtua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," ujarnya.

Pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya, Senin, 13 Juni 2016. Alfan berharap kliennya bebas dari dakwaan. "Dihukum sehari pun kami tidak terima," ujarnya.

Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya. 

RAL diduga membunuh Eno bersama Rahmat Arief (24) dan Imam Harpiadi (24). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya