Jessica Wongso Mulai Diadili 15 Juni Mendatang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kepastian sidang perdana alumnus Billy Blue Collage asal Australia itu usai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat.
"Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, saat dihubungi, Jumat 10 Juni 2016.
Maka, jika tak ada halangan, Jessica akan menjalani sidang perdana pekan depan.
"Sidang minggu depan, hari Rabu (15 Juni 2016)," kata Jamaludin.
Dia menambahkan, sidang atas Jessica itu akan dipimpin tiga hakim, yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin yang tewas usai minum kopi di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat Januari 2016 lalu. Jessica ditahan karena diduga mencampurkan racun sianida ke kopi Mirna.
(ren)