Pembunuh Eno Sebut Nama Dimas, Ini Kata Polisi

RAL (16), pembunuh Eno Farihah (18), dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Eno Parihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri dengan terdakwa RAL alias Alim mengungkap fakta baru, soal pelaku lain dalam kasus ini.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Rabu, 8 Juni 2016, dihadirkan lima saksi. Dua orang merupakan saksi mahkota, yaitu tersangka lain dalam kasus ini, Rahmad Arifin dan Imam Hapriadi.

Tiga saksi lain adalah penyidik Subdit III Ditkrimum dan ahli IT Polda Metro Jaya. Mereka adalah Tony Horizon, Saeful Efendi dan Fery Bagus Ardiansyah.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Dalam sidang, saksi Rahmad Arifin menyampaikan keterangan bahwa ada tersangka lain yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Dia adalah Dimas, lelaki dengan tompel di wajah.

Arifin yang sebelumnya telah membenarkan semua keterangan dalam BAP, saat di persidangan justru menyangkal semua BAP tersebut.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Dituntut Mati

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memastikan kalau Dimas, pria dengan tompel di bagian wajah, yang disebut-sebut Arifin itu tak pernah ada alias fiktif.

"Jadi Dimas dengan tompelnya itu tak ada. Itu bisa-bisanya tersangka saja," kata Budi Hermanto, Jumat 10 Juni 2016.

Dengan demikian, Budi memastikan tak pernah ada nama Dimas dalam kasus kematian Eno ini. Sehingga penyidik tak perlu repot mencari siapa Dimas yang dimaksud.

"Jadi enggak ada nama Dimas, enggak perlu diselidiki. Kita jangan ikut kebawa mereka dong," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya