Suap Reklamasi, Ketua DPRD DKI: Saya Tidak tahu
- Fajar GM
VIVA.co.id – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak mengetahui soal adanya dugaan aliran suap dari pengembang Proyek Reklamasi kepada pihak legislatif.
Dugaan suap ini terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ya nggak tahu saya. Silakan tanya kepada KPK," kata Prasetyo, usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.
Politikus PDI-P itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat salah satu anggota DPRD, Mohamad Sanusi. Ia diduga telah menerima suap dari salah satu pengembang terkait pembahasan Raperda Reklamasi.
Pada pemeriksaannya, Prasetyo tidak menjelaskan mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Menurut dia, pemeriksaannya ini hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
"Kelanjutan masalah kesaksian Sanusi saja. Pokoknya, nanti lihat hasilnya saja," ungkapnya.
Kronologi
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dan anak buahnya yang bernama Trinanda Prihantoro serta Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohammad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda disangka telah memberikan suap kepada Sanusi sebesar miliaran rupiah. Diduga, uang tersebut terkait Raperda Reklamasi yang tengah dibahas di DPRD DKl Jakarta.
Pembahasan terkait zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.