Isi Surat Kebohongan Pembunuh Gadis Cangkul di Pengadilan
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan kesaksian salah satu tersangka pembunuh Eno Farihah, RAR alias Arief (24), mengenai RAL alias Alim (15) tak terlibat dalam pembunuhan adalah tak benar alias berbohong.
Polisi sudah memastikan, RAR sudah mengakuinya dan bahkan menulis pernyataan bahwa dia salah.
"Jadi pernyataan tersangka Arief itu tidak benar. Dia mengaku bahwa kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tangerang itu bohong. Dia sudah menyatakan lewat surat pernyataannya yang didampingi Kuasa Hukumnya dengan ditandatangani di atas materai," kata Kepala Subdit Reserse Mobile Ditreksrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kami,s 9 Juni 2016.
Budi pun membacakan surat pernyataan Arief yang berisikan bahwa dia memang dipaksa Alim untuk bersaksi bohong. Adapun tujuannya karena Alim berupaya lolos dari jerat hukum.
"Ini ada surat pernyataannya kalau dia berbohong, ada materainya, didampingi pengacaranya. Jadi ini semalam ya si Arief membuat surat pernyataan dikasih materai yang menyatakan kebohongannya di persidangan kemarin," ucapnya.
Adapun isi suratnya:
Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: Rahmat Ariefin.
Menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidang pengadilan pada hari Rabu, 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong. Dikarenakan;
1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya Rahmat Alim berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya, Imam dan Dimas tompel, bukan bersama Rahmat Alim.
Kemudian saya juga dijanjikan Rahmat Alim, kalau Rahmat Alim bebas, saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim, saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukuli sama teman - temannya Rahmat Alim kelak saya bebas.
Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar - benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
"Ini ada materai, jadi dia nyesel bohong. Mau ngelak dari mana lagi?, tidak apa-apa biarin aja Alim bersama nasehat hukumnya mau ngomong apa saja, itu udah hak mereka di persidangan. Biarkan orang ngelak, namanya juga hukum," kata Budi.
Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Tangerang digegerkan dengan kesaksian saksi mahkota di sidang pembunuhan Eno Farihah (19). Rabu 8 Juni 2016 kemarin. Salah satu tersangka kematian Eno Fahrihah, RAr alias Rahmat Arief (24), tiba-tiba memberi kesaksian mengejutkan bahwa RAl alias Alim (15) tak terlibat dalam kematian Eno.