Demi Bebaskan RAI, Pembunuh Gadis Dicangkul Bohong di Sidang
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Dua tersangka pembunuh gadis yang dicangkul di Tangerang, Banten, berusaha membebaskan satu terdakwa pembunuhan sadis itu dengan cara memberikan kesaksian palsu kepada majelis hakim saat kedua tersangka menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Tersangka atas nama Rahmat Arif atau RAR, dan Imam atau IH, terungkap telah berusaha memberikan keterangan palsu, setelah keduanya mengakui perbuatannya usai menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Alim alias RAI (15 tahun).
Dalam sidang itu, RAR mengatakan kepada majelis hakim, jika RAI tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap gadis bernama Eno Parihah, yang terjadi di mess karyawan di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, pada Jumat, 13 Mei 2016.
Bahkan untuk meyakinkan majelis hakim, RAR dan IH membuat sebuah kesepakatan untuk mengganti nama RAI menjadi Dimas.
"Dia berbohong. Semua kesaksian di Pengadilan itu berbohong," Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Hermanto, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut Budi, penyidik kepolisian sempat bertanya kepada RAR tentang alasannya membuat alasan palsu di persidangan.
"Kami kan tidak ikut di persidangan, itu urusan dia cuma yang jelas si Arif kemarin penyidik tanya kenapa keteranganmu berbeda. Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang. Kenapa? Karena disuruh Si Alim, karena Alim berupaya lolos dari jerat hukum, Alim mempengaruhi Arif untuk berbohong," kata Budi.
Dengan berbohong tersebut, RAI berjanji akan membantu membebaskan RAR dan IH dari jerat hukuman di persidangan mereka nanti, jika RAI menjadi saksi.
"Namun jika tidak, keduanya diancam akan dipukulin oleh teman- temannya Alim saat mereka bebas. Jadi ini lah mengapa Arif berbohong," katanya.
Menurut Budi, meski ketiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno itu memberikan kesaksian palsu di persidangan, hal itu nantinya tidak akan mempengaruhi jerat hukuman yang akan diputuskan hakim.
"Tapi ya enggak apa-apa ngomong saja suka-suka (sampai berbohong), itu bebas. Jadi sekarang Jessica mengaku enggak? Enggak kan? Ya sudah. Jessica saja enggak mengaku. Pollycarpus mengaku enggak? Sampai vonis mengaku enggak? Enggak kan. Ya sudah. Semua itu hak terdakwa, haknya dia. Kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.
Ketiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno tidak menjalani persidangan bersamaan. RAI menjalani persidangan seorang diri melalui sidang yang digelar tertutup. Hal itu dikarenakan, ia masih berstatus anak di bawah umur.