Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Berkas dakwaan atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini (Rabu, 8 Juni 2016) berkas dakwaan Jessica sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi.
Usai berkas diterima, jadwal sidang perdana tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu akan ditentukan kemudian. "Jadwal sidang tunggu penetapan hakim dulu. Kurang lebih satu minggu terhitung sejak hari ini," kata Waluyo.
Dalam persidangan, Waluyo menjelaskan, jaksa akan mendakwa Jesssica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jaksa ada lima yang disiapkan untuk persidangan, jaksa gabungan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI dan Kejari DKI," katanya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016. Diduga, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida
Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI, penyidik menyerahkan Jessica dan 37 barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, Jessica mendekam di rumah tahanan (rutan) wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. (ase)