Pengoplos Gas Tabung 12 Kg Mengaku Raup Rp76 Juta per Bulan

Polisi tunjukan barang bukti penipuan gas
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemindahan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg. Keempat pelaku berinisial H, BS, dan JJH yang sama-sama selaku pemilik usaha serta S sebagai karyawan yang bertugas memindahkan isi tabung. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kepolosan Menghadapai Penipuan Robot Trading

"Jadi empat pelaku itu dari tiga tempat yakni di Bekasi, Cakung dan Tangerang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Juni 2016.

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo, mengungkapkan modus jahat mereka. Para pelaku meletakkan tabung gas ukuran 12 kg ke lantai dan satu tabung gas ukuran 3 kg diletakan di atasnya.

Tergiur SMS Berhadiah, Warga Banyuwangi Rugi Jutaan Rupiah

"Kemudian baru dipasang selang regulator yang saling berhubungan serta diletakan es batu untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi tabung gas," ujar Sutarmo.

Dalam pemindahan tersebut, kata Sutarmo, dibutuhkan waktu 15 menit untuk mengisi tabung 12 kg.

Perwira Polisi Kena Tipu Modus Iming-iming Motor Gede

"Jadi satu tabung gas 12 kg diisi 4 tabung gas 3 kg," kata dia.

Para pelaku, yang mengaku sudah menjalankan kegiatan mereka selama setahun, mendapatkan keuntungan dalam sebulan kurang lebih Rp76,8 juta.

"Sebulan bisa 50-60 tabung, jadi satu tabung Rp 40 ribu," lanjut Sutarmo.

Para pelaku menjual hasil pemindahan tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka kini dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c pasal 9 ayat (1) huruf d dan pasal 10 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman enam bulan dan denda Rp500 ribu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya