Kasus UPS, Bareskrim Tahan Bekas Anggota DPRD DKI
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menahan seorang tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan penyidik menahan Firmansyah, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pengadaan 25 unit alat catut daya/UPS di Sekolah DKI Jakarta, Senin, 6 Juni 2016 lalu.
"Sekarang tersangka ketiga atas nama F (Firmansyah), Ini kami tahan karena sudah lengkap penyidikan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Sehingga kemudian akan diserahkan pada Kejaksaan," kata Kabag Penum Mabes Polri, Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu, 8 Juni 2016.
Menurut Martinus, penyidikan mantan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat itu sudah hampir rampung. Firmansyah diduga turut serta memasukkan pengadaan UPS pada RAPBD Perubahan. Padahal, sebelumnya UPS ini tidak ada dalam pos pengadaan.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menahan dua orang tersangka kasus UPS lainya yaitu Alex Usman dan Zaenal Sulaiman.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis mantan Kasie Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Alex Usman dengan tuntutan 7 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsidaire 6 bulan kurangan.
Tindakan pengadaan 25 perangkat UPS di Kotamadya Jakarta Barat dianggap menjadi tanggung jawab Alex Usman itu sendiri. Selain Alex, Bareskrim Mabes Polri yang menyelidiki kasus telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat, Zainal Soelaeman, serta mantan anggota Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014 M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar Hasibuan.