Saran KPU DKI Pastikan Pendukung Cagub Independen Tak Fiktif
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Soemarno mengatakan, solusi yang bisa diambil kandidat perorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, untuk memastikan seluruh dukungan yang berhasil dikumpulkan terverifikasi, yakni melakukan kegiatan pengumpulan massa pendukung di banyak tempat pada hari di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) dijadwalkan melakukan verifikasi faktual.
Adanya kewajiban PPS melakukan verifikasi faktual seperti diatur Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, membuat PPS harus bertemu pendukung kandidat perorangan satu per satu untuk memastikan dukungan tidak fiktif.
Dikumpulkannya pendukung di satu tempat akan memudahkan tindakan verifikasi. Kemungkinan seluruh dukungan yang telah terkumpul dinyatakan sah menjadi lebih besar.
"Pendukung bisa diimbau untuk tetap berada di tempat (di rumah), atau bisa juga massa pendukung dikumpulkan," ujar Soemarno saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 Juni 2016.
Soemarno mengatakan, cara yang ia sampaikan bisa dikaji juga sebagai opsi bagi kandidat perorangan yang pendukungnya telah melakukan pengumpulan dukungan di luar negeri. Ketiadaan anggaran membuat PPS tidak menyengajakan diri ke luar negeri dalam rangka melakukan verifikasi.
Lebih lanjut, Soemarno mengatakan, jumlah personel PPS yang akan disediakan untuk 267 kelurahan di Jakarta adalah masing-masing tiga orang. Jumlah itu bisa bertambah saat KPUD memutuskan jumlah dinilai tidak mencukupi untuk kegiatan verifikasi faktual terhadap seluruh pendukung kandidat perorangan di satu kelurahan.
Pembentukan PPS untuk masing-masing kelurahan sendiri akan dilakukan antara tanggal 21 Juni 2016 hingga 20 Juli 2016.
"Kita akan menakar seberapa besar kekuatan KPU DKI. Kalau kurang, kita bisa rekrut petugas tambahan," ujar Soemarno