Polisi Perampok Pengunjung Diskotek Dibekuk
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Oknum anggota Polda Metro Jaya Ajun Inspektur Satu (Aiptu) MA dan rekannya BS (36) dibekuk aparat Polsek Taman Sari, di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa, 7 Juni 2016.
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nasriadi menjelaskan, pelaku merupakan anggota di satuan pengamanan objek vital. Pelaku diduga kerap menculik dan merampok pengunjung diskotik di kawasan tersebut.
"Iya benar, kami mengamankan anggota MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel kemudian korbannya diperas," kata Nasriadi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8 Juni 2016.
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial KTS (48), yang dituduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. "Kami langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini," katanya.
Polisi mendapati pelaku tengah berada di kamar hotel. Petugas lantas menggerebek tempat itu. Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang wanita, Cindy Leonora (32), yang diduga korban perampokan pelaku.
Tidak hanya perampokan. Menurut Nasriadi, keduanya juga diduga sebagai pengguna narkoba. Sebab, dari penggerebekan di kamar hotel tersebut, petugas menyita satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan air softgun.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami sedang melakukan tes urine kepada keduanya," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan. Pelaku juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.