Ahok: Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR Independen Tak Ada di UU
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyindir Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah tidak ingin merasa tersaingi olehnya.
Fahri saat ini bisa disebut sebagai 'anggota DPR independen'. Ia dipecat partainya pada bulan April 2016.
Sementara Ahok, sapaan akrab Basuki, hingga saat ini baru satu-satunya orang yang menyatakan diri sebagai kandidat independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Ahok menyindir Fahri dengan mengatakan, ia tidak ingin tersaingi statusnya sebagai politisi independen dengan dirinya yang juga kandidat gubernur DKI dari jalur independen.
"Dia lebih inovatif, lebih hebat dari saya. Makanya dia ingin jangan ada saingan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Juni 2016.
Ahok mengatakan, statusnya sebagai kandidat independen dijamin oleh undang-undang terkait Pilkada. Sementara, status anggota DPR independen Fahri sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Maka dari itulah, Ahok menyebut Fahmi sebagai politisi hebat. Ia bersikeras bertahan di posisinya sebagai Wakil Ketua DPR meski bukan kader partai politik manapun.
"Fahri Hamzah paling hebat di Indonesia. Anggota DPR independen, enggak ada di undang-undang," ujar Ahok.
Sindiran Ahok dilontarkan karena Fahri memberi usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjelang waktu pendaftaran kandidat independen Pilkada 2017, memberi usulan dikeluarkannya formulir standar untuk pengumpulan dukungan kandidat independen.
Bila usulan itu dijalankan, formulir dukungan yang saat ini telah susah payah dikumpulkan komunitas relawannya, Teman Ahok, tentu akan sia-sia. Teman Ahok saat ini sudah hampir mengumpulkan satu juta formulir, melebih syarat yang ditetapkan KPU, 530.000 lembar.
"Kalau KPU bertemu calon independen siapkan fasilitas, verifikasi dini sehingga tahap akhir tinggal verifikasi elektronik saja. Misalnya KPU sudah menyiapkan formulir standar untuk verifikasi," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.