Diduga Menipu Berkedok Umrah, Guru Ditangkap Polisi
VIVA.co.id – Seorang guru terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok fasilitas umrah. Guru yang diketahui bernama A diduga melakukan penipuan kepada korbannya dengan kerugian hingga belasan juta rupiah.
A ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. A ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Pesing Koneng, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap, ia hanya bisa menangis histeris dan meminta agar tak dimasukkan ke dalam penjara. Tapi, setelah kami menunjukkan barang bukti, wanita berkerudung ini hanya bisa pasrah saat digiring ke Polda Metro Jaya," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, Selasa 7 Juni 2016.
Herry menjelaskan, pelaku merupakan agen dari biro haji dan umrah KRK. Pelaku awalnya menawarkan kepada korban R beberapa paket biro perjalanan umrah dengan biaya Rp17 juta.
"Korban dijanjikan akan berangkat umrah bulan Desember 2015. Namun, hingga kini, ia tak kunjung pergi," katanya.
Korban yang sudah mengalami kerugian hingga Rp17 juta ini langsung melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2016.
Sementara itu, uang yang sudah di tangan pelaku sudah dibawa lari oleh sindikat lainnya.
"Kami menduga ada pelaku lainnya yang juga bekerja sama dengan pelaku. Karena dalam kasus ini pelaku hanya mendapatkan fee Rp1 juta dari sindikat untuk mencarikan pelanggan," katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengejar pelaku lainnya dan masih mencari beberapa korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.