Ahok Sebut Rekening Ilegal, Alat Korupsi Pembelian Lahan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, modus yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang terkait dengan penggunaan anggaran untuk pembelian lahan adalah dengan memanfaatkan rekening pemerintah untuk menerima transfer anggaran pembelian dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI.

Alih-alih ditransfer kembali sebagai biaya pembelian lahan kepada pemilik lahan, oknum PNS menarik tunai uang itu.

Cara ini membuat pergerakan uang selanjutnya menjadi tidak terlacak. Sementara dalam laporan keuangan, anggaran tertulis sudah digunakan untuk pembelian lahan.

"Ada kemungkinan kamu (oknum PNS) mau bagi-bagi. Tapi kalau kamu transfer, nanti kelihatan dikirim ke rekening siapa," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 7 Juni 2016.

Dugaan modus ini dilakukan menguat setelah ditemukannya penggunaan surat kuasa pembelian lahan. Dalam surat kuasa, tercatat besaran uang tidak sama dengan uang yang dianggarkan.

Ahok menduga, modus adalah celah korupsi. Biaya pembelian lahan tidak dibayarkan sepenuhnya kepada pemilik lahan namun dibagi-bagi antara oknum PNS dan perantara penjualan lahan.

Agar tidak mencurigakan, rekening yang digunakan untuk menerima anggaran adalah rekening atas nama pemerintah.

Ahok tidak kaget, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015, menemukan adanya pembukaan empat rekening dan perubahan nama satu rekening tanpa seizin dirinya di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

Melihat tugas Dinas Pertamanan dan Pekamanan ang salah satunya pembelian lahan untuk penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), rekening-rekening itu sangat mungkin digunakan untuk menjalankan modus yang baru ia jelaskan.

Ahok mengatakan, dugaan pelaksanaan modus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Pemerintah Provinsi DKI melakukan pelaporan terkait penerimaan gratifikasi ke sejumlah pejabat pada Januari 2016 lalu.

Ceruk Undecided Voters jadi Penentu dan Masih Tinggi, Pilgub Jakarta Diprediksi 2 Putaran

Ahok menyatakan harapannya agar KPK menjadi pihak yang mengungkap keberadaan korupsi yang dugaannya telah disampaikan juga oleh KPK dalam laporan auditnya.

"Kita harapkan KPK cepat naikkan ke penyidikan," ujar Ahok.

Terpopuler: Jangan Lakukan Hal Ini Ketika Berkonflik dengan Pasangan, Cardio di 2 Waktu Ini Bikin Badan Ramping

Sebelumnya diberitakan, BPK menjadikan keberadaan pembukaan rekening-rekening tanpa izin oleh Suku-suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sebagai temuan dalam hasil audit.

Keberadaan rekening melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 135 Tahun 2010 dan Surat Edaran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Nomor 09/SE/2015 Tentang Penyampaian Nomor Rekening Bank pada SKPD/UKPD.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

BPK menyampaikan keberadaan rekening menimbulkan risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana.

BPK memberi rekomendasi kepada Gubernur DKI agar memerintahkan BPKAD meningkatkan pengawasan penggunaan rekening oleh SKPD DKI. Sementara, Kadistamkam DKI diminta menginstruksikan penutupan rekening-rekening yang sudah tidak digunakan kepada para Kepala Sudin.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dinas Pertamanan DKI Buka Rekening Diduga Tanpa Izin Ahok

Pembukaan rekening itu diduga melanggar Pergub DKI.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2016