Sidang Tersangka Pembunuh Eno Digelar Tertutup
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Sidang terhadap RAL (15), salah satu tersangka kasus pembunuhan Eno Fariha (18), berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 7 Juni 2016.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang sidang satu. Pihak keluarga Eno, di antaranya kedua orang tua, Mahpudoh dan Arif Fikri, hadir dalam persidangan itu. Mereka datang dari Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, sidang masih berlangsung. Sidang dilakukan tertutup karena tersangka masih di bawah umur. Sidang ini pun dijaga ketat aparat kepolisian.
Seperti diketahui, jasad Eno ditemukan di kamar mes karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 13 Mei 2016, sekitar pukul 08.40 WIB. Eno tewas dalam kondisi mengenaskan dengan cangkul beserta gagangnya menancap di tubuhnya.
RAL diduga membunuh Eno bersama dua orang lainnya Rahmat Arifin (23) dan Imam Harpiadi (23). Ketiga tersangka mengaku membunuh korban lantaran mempunyai dendam.
RAL beserta berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada 27 Mei 2016. (ase)