Takaran Tak Pas, SPBU di Rempoa Digerebek Polisi

Polda Metro Jaya gerebek SPBU curang di Rempoa
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menggerebek Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) daerah Rempoa, Tangerang Selatan.

Pria Ini Lempar Ular Kobra ke Kantor SPBU, Ternyata Ini Alasannya

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid mengatakan, SPBU 34-12305 yang digerebek di Jalan Raya Veteran Rempoa, Bintaro diduga melakukan tindak pidana dengan cara mengurangi jumlah takaran atau isi BBM dari mesin dispenser BBM.

Kelima pelaku yakni BAB (47), AGR (34) dan D (44) yang merupakan pengelola SPBU serta dua pengawas yaitu W (37) dan J (42).

Kerugian Isi Bensin di SPBU 'Abal-abal'

"Kelimanya tertangkap tangan pada Kamis 2 Juni 2016," kata Adi kepada wartawan di lokasi. Senin, 6 Juni 2016.

Adi menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku selalu dapat takeran pengisian bensin yang kurang saat mengisi di SPBU tersebut.

Tiga SPBU Ini Terbukti Curangi Takaran, Pemilik Ditangkap

"Kami telah sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya tertangkap tangan," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 Miliar.

Mengisi bensin di SPBU.

Serepot Ini Sepeda Motor Injeksi Kalau Kehabisan Bensin

Motor injeksi kalau kehabisan bensin berisiko tinggi.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2020