Terima Isu Akan Ditangkap, Dhani Temui Kapolda Metro
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari Kapolda Metro Inspektur Jenderal (Pol) Moechgiyarto, hari ini, Senin, 6 Juni 2016. Dhani yang merupakan pentolan grup musik Dewa 19 akan datang ke Polda guna memastikan sanksi hukum pada dirinya karena menggagas ‘Panggung Aksi Tangkap Ahok' untuk mendesak pimpinan KPK agar menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus korupsi di RS Sumber Waras.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mempersilahkan mantan suami Maia Estianti datang ke Polda Metro Jaya. Apalagi Polda Metro merupakan kantor publik yang bebas untuk dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan.
"Tidak apa-apa, kalau mau ke Polda, silahkan saja, ini kan kantor publik," kata Awi kepada VIVA.co.id, Senin 6 Juni 2016.
Namun, terkait apa yang akan disampaikan Ahmad Dhani, Awi menegaskan bahwa Kapolda Moechgiyarto tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal ancaman pidana bagi Dhani. Apalagi akan melakukan kriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
"Kapolda tidak pernah mengatakan akan menangkap Ahmad Dhani," katanya.
Seperti diketahui, melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST dan pesan singkat (SMS) yang diterima wartawan, Dhani mengatakan akan menemui Moechgiyarto untuk menanyakan langsung soal pernyataan terkait penindakan hukum terhadap dirinya.
Dhani berencana datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini pada pukul 10.00 WIB, Senin 6 Juni 2016. Tapi hingga pukul 10.30, Dhani belum tiba.
"Besok, Senin jam 10.00 WIB saya akan ke Polda Metro Jaya cari Kapolda yang katanya mau mempidanakan Ahmad Dhani. Tolong info ke Kapolda supaya jangan ke mana-mana," ujarnya.
Sikap ini ditunjukkan Ahmad Dhani sebagai respons dari pernyataan Irjen Moechgiyarto yang mengatakan akan menindak tegas Dhani terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama Ratna Sarumpaet di depan Gedung KPK, Kamis 2 Juni 2016. Saat itu beberapa peralatan dan kendaraan yang akan digunakan untuk berunjuk rasa ditahan polisi.