Telat Semenit, Tunjangan Anak Buah Ahok Bakal Dipotong
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Selama bulan Ramadan, Pegawai Negeri Sipil di wilayah Jakarta dan sekitarnya, masuk ke kantor lebih awal, yaitu pukul 07.00 WIB dan pulang kantor pukul 14.00 WIB.
Meski sudah diberikan ketentuan, namun jika masih ada PNS yang datang terlambat akan diberikan sanksi. Kepala Bagian Humas Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Mardani mengatakan, sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang melanggar.
"Sanksi buat pegawai yang terlambat pasti ada," ujar Mardani di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin, 6 Juni 2016.
Kepala Kepegawaian Wali Kota Jakarta Utara, Azwar Saprani mengatakan, PNS yang terlambat satu menit akan dikenakan sanksi finansial yang akan dihitung per menitnya.
Azwar menambahkan, nantinya sanksi administrasi berupa teguran secara lisan. Sedangkan sanksi finansial, akan berupa adanya potongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Sanksi finansial tersebut akan terhitung setelah lima hari. Nanti, dihitung berapa menit totalnya selama lima hari tersebut. Lalu, akan kena potongan," kata Azwar.
Pantauan VIVA.co.id pukul 09.00 WIB, di Kantor Wali Kota, suasana sudah agak sepi, karena memang sudah mulai masuk jam kerja PNS. Menurut Azwar, juga pada hari pertama ini tidak ada PNS yang telat.
"Tadi sih, saya lihat lengkap ya, tidak ada yang telat," ujarnya. (asp)