Kejahatan Internet Tembus 537 Kasus
- issa-eg.org
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, setidaknya ada 537 kasus cyber crime pada 2016. Kejahatan tersebut antara lain kasus penjualan anak, prostitusi dan kejahatan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli cyber untuk mencegah kejahatan di dunia maya, khususnya yang melibatkan anak-anak.
"Anomali di dunia maya itu lebih tinggi, tidak jarang melibatkan anak-anak. Seperti contoh ada sebuah kasus yang melibatkan seorang anak berinisial SFR (16), foto vulgarnya di-upload di media sosial. Pelaku ini, AWP (17), tapi kami punya aturan untuk tidak menghadirkan dan mempublikasikan nama dan wajahnya," kata Fadil saat diskusi Save Children on the Internet di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Juni 2016.
Fadil menuturkan, kemajuan teknologi dan adanya media sosial saat ini telah disalahgunakan para pelaku kejahatan untuk mencari targetnya. Maka, jika kejahatan cyber tidak segera ditindak, korban anak akibat dunia maya akan terus bertambah.
"Kami akan terus patroli cyber demi menekan angka kejahatan yang melibatkan anak di dunia maya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, kejahatan yang melibatkan anak terpengaruh dari perkembangan internet dan televisi.
"Salah satunya bukan hanya internet. Dari tv juga ada. Di tv itu ada pendidikan 0,07 persen, iklan hampir 40 persen, sinetron sekitar 30 persen. Kadang-kadang sinetron kualitasnya kan tidak layak anak," katanya.
Dia pun menuturkan, jika dampak internet bersifat individual, televisi dampaknya lebih luas, sehingga tayangan terlalu vulgar dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
"Itu infonya dari menkominfo yang saya catat dari salah satu penelitian," katanya.