Artis RS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Al Amin
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, artis RS yang tertangkap membawa narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tentunya yang bersangkutan akan kena Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jo Pasal 62 No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Juni 2016.
Saat ini, kata Awi, artis RS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dari pengakuan sementara, RS mendapatkan barang haram tersebut dari orang lain.
"Ya, tersangka. Dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Namun demikian, kami tetap dalami, tentunya akan menjadi target berikutnya untuk dijadikan DPO (daftar pencarian orang) terkait asal barang ini," ujarnya.
Selain itu, kepada polisi, artis RS mengaku sudah lama mengonsumsi narkoba. Namun, polisi belum bisa menentukan apakah RS hanya seorang pemakai atau juga pengedar.
"Pengakuan demikian. Berapa lamanya kami akan dalami," katanya.
Sebelumnya, aparat Polres Jakarta Selatan juga melakukan tes urine terhadap artis RS. RS ditangkap lantaran tertangkap menyimpan narkoba, Kamis, 2 Juni 2016 malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjakung mengatakan, nantinya, hasil tes urine akan menentukan apakah RS pengguna aktif atau pasif.