Pengurusan Paspor Akan Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat tempat pelayanan pembuatan paspor di seluruh kantor wali kota.
Upaya tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai peresmian kelurahan sadar hukum dan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.
"Saya minta kerja sama dengan Pak Gubernur (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) soal pelayanan paspor. Kami sudah punya kantor wilayah dan unit layanan paspor yang lain," kata Yasonna Laoly di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 3 Juni 2016.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, kerja sama membuka tempat pembuatan paspor tersebut untuk mencegah antrean yang terjadi selama ini. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan paspor.
"Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada publik, mencegah antrean yang panjang. Saya minta kepada gubernur supaya di kantor wali kota bisa dibuat unit pelayanan paspor. Kami numpang di kantornya, disediakan gubernur fasilitasnya," ujarnya.
Menanggapi permohonan Kementerian Hukum dan HAM itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, upaya itu bisa diwujudkan. Namun, hal itu juga mesti persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Mantan bupati Belitung Timur ini menambahkan, tempat pelayanan pengurusan paspor tersebut bisa ditempatkan bersebelahan dan terintegrasi dengan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Itu mungkin, semua PTSP (di kantor wali kota) kan bisa dipakai. Bisa dong (terintegrasi dengan PTSP), kan online. Tinggal taruh orang saja," katanya.