Laporan Keuangan DKI Dapat WDP, Ini Penilaian Ketua DPRD
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2015 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Edi Prasetyo, menilai selama ini dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tidak bergerak dan Pemprov DKI sering menggunakan uang corporate social responsibility (CSR).
"Uang APBD tidak bergerak. Yang bergerak uang CSR. Mekanisme CSR itu harus masuk dulu ke kas daerah baru didistribusikan. Pandangan BPK tidak melihat adanya pergerakan uang rakyat APBD ini makanya dianggap seperti ini," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Juni 2016.
Dia juga mempertanyakan perihal penggunaan anggaran di Pemprov DKI Jakarta. "Kami harus bertanya kepada Gubernur nanti untuk dengar pendapatnya. Itu akan kami tanyakan," ujar Prasetyo.
Dia mengungkapkan, pihaknya ingin memperbaiki sistem penggunaan dana CSR. "Saya objektif ya. Misalkan gedung ini bertingkat, KLB (Koefisien Luas Bangunan)-nya dapat izin 20 lantai dihajar sama dia (pengembang) 40 lantai. Yang 20 lantai kan diambil sama Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama). Itulah yang terjadi." katanya
"Sekarang tinggal dialusin lagi untuk diperbaiki sistem itu. Tidak bisa CSR main ngasih gitu. Tujuannya sih bener tapi administrasinya tidak bener," Prasetyo menambahkan.
Seperti diketahui, BPK kembali memberikan opini WDP terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Predikat itu merupakan yang ketiga kalinya diraih Pemprov DKI. Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapatkan predikat WDP.