Selama Ramadan, Tempat Hiburan di DKI Beroperasi Terbatas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jam operasi tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, tempat karaoke selama Ramadan. Namun, sehari sebelum Ramadan dan hari pertama puasa, tempat-tempat hiburan dilarang untuk beroperasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengatakan, pembatasan jam operasi tempat hiburan tersebut tak jauh berbeda dari Ramadan tahun lalu. Untuk tempat hiburan beroperasi hanya dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
"Satu hari sebelum puasa harus tutup, tetapi selama bulan Ramadan ada jamnya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni 2016.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menerangkan, Pemprov DKI Jakarta membolehkan tempat hiburan beroperasi lantaran banyak karyawan di tempat tersebut yang membutuhkan penghasilan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Yang bekerja di tempat hiburan itu (ada) orang yang melaksanakan ibadah puasa juga loh. Dia juga mau lebaran. Apa mau dia enggak dikasih makan, mereka tidak dapat penghasilan? Yang penting jamnya diatur," ujarnya.
(mus)